Minggu, 19 Juli 2009

Dapatkah ijin pendirian BTS / tower telekomunokasi dibatalakan ??

Sudah lama diderah kami direncanakan proyek BTS, dan sudah lama pula kami menolak segala sesuatu yang berhubungan dengan BTS tersebut. Puncaknya Februari 2009, di desa kami Lingkungan Selareuma RT.04 /07 Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat... akan didirikan menara BTS / Tower telekomunikasi, maka pada tanggal 23 Februari 2009, kami melakukan penolakan dengan melayangkan surat keberatan warga, kepada pihak pemerintah terkait, diantaranya melalui Lurah pada Kelurahan Pasanggrahan, Sumedang Selatan. Tetapi, pembangunan BTS tersebut tetap saja berlanjut dan dilaksanakan sejak sekitar bulan Juni 2009, dengan berbekal izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sumedang.
Jika meninjau kembali peryaratan umum, salah satu persyaratan pendirian BTS tersebut harus mendapatkan Ijin /Persetujuan warga sekitar menara disamping persyaratan- persyaratan lainnya. Tetapi bisa juga pendirian menara tersebut dibatalkan apabila ada salah satu warga yang menolak pendiriannya, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan warga yang dilayangkan kepada pihak pemerintah Daerah Sumedang pada tanggal 9 Juli 2009 yang berdasar pada hasil pertemuan warga bersama pihak kelurahan dan kecamatan Sumedang Selatan pada tanggal 12 Juni 2009.
Memang pada awalnya pendirian BTS tersebut sudah dilakukan sosialisasi warga disekitar posisi pendirian menara namun tidak semua warga menyetujui dan menerima rencana pendirian menara tersebut. Dan terjadi rekayasa dalam pertemuan tersebut, dimana yang hadir lebih kebanyakan Ibu-ibu yang sudah lansia, dan lebih terkesan tertutup dimana yang hadir hanya orang-orang undangan, maka ketika warga yang lain datang tidak diperkenankan mengikuti Rapat Sosialisasi. kami juga melihat adanya rekayasa dalam mendapatkan tandatangan persetujuan, dimana awalnya hanya menyebutkan tandatangan kehadiran, tapi diakhir disebut sebagai bukti persetujuan warga atas pendirian menara tersebut. ( warga merasa dibodohi dan sangat kecewa atas perbuatan tidak terpuji tersebut). Dimana selanjutnya, surat persetujuan tersebut digunakan sebagai salah satu kelengkapan peryaratan pendirian menara kepada Pemerintah Daerah Sumedang.
Hingga saat ini, sebagian warga masih memiliki sikap penolakan terhadap pendirian tower, namun pihak perusahaan ( PT. Hutchison CP Telecommunication / HCPT ) tetap saja melanjutkan proyek pendirian menara tersebut dengan alasan sudah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan / IMB, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sumedang.
berdasarkan kondisi dan situasi seperti yang kami utarakan kami ingin menanyakan " Dapatkah Ijin pendirian menara BTS ( IMB ) ditinjau Ulang /kembali atau dibatalkan oleh Pemerintah Daerah Sumedang, berkenaan dengan keberatan warga dan atas hal-hal yang kami utarakan diatas ???

Tidak ada komentar: