Minggu, 19 Juli 2009

Dapatkah ijin pendirian BTS / tower telekomunokasi dibatalakan ??

Sudah lama diderah kami direncanakan proyek BTS, dan sudah lama pula kami menolak segala sesuatu yang berhubungan dengan BTS tersebut. Puncaknya Februari 2009, di desa kami Lingkungan Selareuma RT.04 /07 Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat... akan didirikan menara BTS / Tower telekomunikasi, maka pada tanggal 23 Februari 2009, kami melakukan penolakan dengan melayangkan surat keberatan warga, kepada pihak pemerintah terkait, diantaranya melalui Lurah pada Kelurahan Pasanggrahan, Sumedang Selatan. Tetapi, pembangunan BTS tersebut tetap saja berlanjut dan dilaksanakan sejak sekitar bulan Juni 2009, dengan berbekal izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sumedang.
Jika meninjau kembali peryaratan umum, salah satu persyaratan pendirian BTS tersebut harus mendapatkan Ijin /Persetujuan warga sekitar menara disamping persyaratan- persyaratan lainnya. Tetapi bisa juga pendirian menara tersebut dibatalkan apabila ada salah satu warga yang menolak pendiriannya, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan warga yang dilayangkan kepada pihak pemerintah Daerah Sumedang pada tanggal 9 Juli 2009 yang berdasar pada hasil pertemuan warga bersama pihak kelurahan dan kecamatan Sumedang Selatan pada tanggal 12 Juni 2009.
Memang pada awalnya pendirian BTS tersebut sudah dilakukan sosialisasi warga disekitar posisi pendirian menara namun tidak semua warga menyetujui dan menerima rencana pendirian menara tersebut. Dan terjadi rekayasa dalam pertemuan tersebut, dimana yang hadir lebih kebanyakan Ibu-ibu yang sudah lansia, dan lebih terkesan tertutup dimana yang hadir hanya orang-orang undangan, maka ketika warga yang lain datang tidak diperkenankan mengikuti Rapat Sosialisasi. kami juga melihat adanya rekayasa dalam mendapatkan tandatangan persetujuan, dimana awalnya hanya menyebutkan tandatangan kehadiran, tapi diakhir disebut sebagai bukti persetujuan warga atas pendirian menara tersebut. ( warga merasa dibodohi dan sangat kecewa atas perbuatan tidak terpuji tersebut). Dimana selanjutnya, surat persetujuan tersebut digunakan sebagai salah satu kelengkapan peryaratan pendirian menara kepada Pemerintah Daerah Sumedang.
Hingga saat ini, sebagian warga masih memiliki sikap penolakan terhadap pendirian tower, namun pihak perusahaan ( PT. Hutchison CP Telecommunication / HCPT ) tetap saja melanjutkan proyek pendirian menara tersebut dengan alasan sudah mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan / IMB, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sumedang.
berdasarkan kondisi dan situasi seperti yang kami utarakan kami ingin menanyakan " Dapatkah Ijin pendirian menara BTS ( IMB ) ditinjau Ulang /kembali atau dibatalkan oleh Pemerintah Daerah Sumedang, berkenaan dengan keberatan warga dan atas hal-hal yang kami utarakan diatas ???

apa sih tower itu ?

Tower adalah menara yang terbuat dari rangkaian besi atau pipa baik segi empat atau segi tiga, atau hanya berupa pipa panjang (pole), yang bertujuan untuk menempatkan antenna dan radio pemancar maupun penerima gelombang telekomunikasi dan informasi.

Tower BTS (Base Transceiver System) sebagai sarana komunikasi dan informatika, berbeda dengan tower SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) Listrik PLN dalam hal konstruksi, maupun resiko yang ditanggung penduduk di bawahnya. Tower BTS komunikasi dan informatika memiliki derajat keamanan tinggi terhadap manusia dan mahluk hidup di bawahnya, karena memiliki radiasi yang sangat kecil sehingga sangat aman bagi masyarakat di bawah maupun disekitarnya.

Tipe Tower jenis ini pada umumnya 3 macam,

1) Tower dengan 4 kaki.(Angle bar;besi siku)

2) Tower dengan 3 kaki.( Pipa & siku)

3) Tower monopole.(Pipa)

Tower dengan 4 kaki sangat jarang dijumpai roboh, karena memiliki kekuatan tiang pancang serta sudah dipertimbangkan konstruksinya. Tipe ini kuat dan mampu menampung banyak antenna dan radio. Tipe tower ini banyak dipakai oleh perusahaan-perusahaan bisnis komunikasi dan informatika yang bonafid. (Indosat, Telkom, Xl, dll).

Tower Segitiga disarankan untuk memakai besi dengan diameter 2 cm ke atas. Beberapa kejadian robohnya tower jenis ini karena memakai besi dengan diameter di bawah 2 cm. Ketinggian maksimal tower jenis ini yang direkomendasi adalah 60 meter. Ketinggian rata-rata adalah 40 meter. Tower jenis ini disusun atas beberapa stage (potongan). 1 stage ada yang 4 meter namun ada yang 5 meter. Makin pendek stage maka makin kokoh.

Tower jenis ketiga lebih cenderung untuk dipakai secara personal. Tinggi tower pipa ini sangat disarankan tidak melebihi 15 meter (lebih dari itu akan melengkung). Teknis penguatannya dengan spanner. Kekuatan pipa sangat bertumpu pada spanner.Sekalipun masih mampu menerima sinyal koneksi, namun tower jenis ini tidak direkomedasi untuk penerima sinyal informatika (internet dan intranet) yang stabil, karena jenis ini mudah bergoyang dan akan mengganggu sistem koneksi datanya, sehingga komputer akan mencari data secara terus menerus (searching).

Tower ini bisa dibangun pada areal yang dekat dengan pusat transmisi/ NOC = Network Operation Systems (maksimal 2 km), dan tidak memiliki angin kencang, serta benar-benar diproyeksikan dalam rangka emergency biaya.

Dari berbagai fakta yang muncul di berbagai daerah, keberadaan Tower memiliki resistensi/daya tolak dari masyarakat, yang disebabkan isu kesehatan (radiasi, anemia dll), isu keselamatan hingga isu pemerataan sosial. Hal ini semestinya perlu disosialisasikan ke masyarakat bahwa kekhawatiran pertama (ancaman kesehatan) tidaklah terbukti. Radiasinya jauh diambang batas toleransi yang ditetapkan WHO.

Tower BTS terendah (40 meter) memiliki radiasi 1 watt/m2 (untuk pesawat dengan frekuensi 800 MHz) s/d 2 watt/m2 (untuk pesawat 1800 MHz). Sedangkan standar yang dikeluarkan WHO maximal radiasi yang bisa ditolerir adalah 4,5 (800 MHz) s/d 9 watt/m2 (1800 MHz).

Sedangkan radiasi dari radio informatika/internet (2,4 GHz) hanya sekitar 3 watt/m2 saja. Masih sangat jauh dari ambang batas WHO 9 watt/m2.

Radiasi ini makin lemah apabila tower makin tinggi. Rata-rata tower seluler yang dibangun di Indonesia memiliki ketinggian 70 meter.

Dengan demikian radiasinya jauh lebih kecil lagi. Adapun mengenai isu mengancam keselamatan (misal robohnya tower), dapat diatasi dengan penerapan standar material, dan konstruksinya yang benar, serta pewajiban perawatan tiap tahunnya.(berbagai sumber)

Sumber :prambozzy.

Radiasi Tower BTS Bisa Menyebabkan Kanker

NISAM-Pihak puskesmas Nisam merasa keberatan dengan pembangunan sebuah Tower base transceiver station (BTS). Pasalnya, BTS milik salah satu perusahaan telekomunikasi dibangun berjarak tiga meter dari Puskesmas. Dikhawatirkan tower itu dapat mengganggu kesehatan pasien yang sedang berobat.

Oleh karena itu, Kamis kemarin (3/8), sejumlah staf yang ada di Puskesmas Nisam mendatangi DPRD Aceh Utara untuk melaporkan keberatan mereka. Mengingat radiasi yang dipancarkan oleh tower BTS dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti kanker maupun leukimia.

Kedatangan kepala puskesmas bersama para staf diterima oleh komisi B DPRD Aceh Utara. Disamping itu, pihak komisi B akan menindak lanjuti keluhan para staf puskesmas ini. Bahkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kita telah mendapat pengaduan dari pihak puskesmas Nisam yang keberatan dengan adanya pembangunan tower BTS yang letaknya hanya berjarak 3 meter dari sarana kesehatan itu. Alasannya tower itu akan memancarkan radiasi yang dapat mengganggu kesehatan. Mereka meminta agar pembangunan tower dapat dipindahkan dari lokasi tersebut,”ungkap Tgk.H.Zulkarnaen wakil ketua komisi B kepada wartawan koran ini yang didampingi Muhammad H.R.

Pengaduan dan kekhawatiran para pegawai puskesmas memang dapat dijadikan alasan yang kuat. Dibeberapa media sering diberitahukan dampak dari tower BTS pada sejumlah habitat lainnya yang ada disekitar termasuk manusia.

“Kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membicarakan hal ini. Diharapkan pembangunan tower dapat kita pindahkan ke lokasi lain yang agak jauh dari penduduk. Minimal jika BTS dipindahkan, dapat mengurangi dampak psicologis para pasien dan pegawai puskemas. Terlepas berbahaya atau tidak, dan harus ada penjelasan dari ahlinya,”sambung Saifullah Muhammad sekretaris komisi B.

Mendapat laporan ini, pihak DPRD juga menghimbau kepada pemerintah daerah agar dapat meninjau ulang setiap adanya rencana pembangunan BTS. “Yang jelas, semua alat elektronik pasti menimbulkan radiasi, tergantung sejauh mana pancarannya dan pengaruhnya. Jadi pemerintah daerah harus jeli dalam memberikan izin pembangunan tower. Apalagi pada kawasan padat penduduk,”terang Saifullah lebih lanjut. (agt)

sumber :
Rakyat Aceh Online