Minggu, 19 Juli 2009

Radiasi Tower BTS Bisa Menyebabkan Kanker

NISAM-Pihak puskesmas Nisam merasa keberatan dengan pembangunan sebuah Tower base transceiver station (BTS). Pasalnya, BTS milik salah satu perusahaan telekomunikasi dibangun berjarak tiga meter dari Puskesmas. Dikhawatirkan tower itu dapat mengganggu kesehatan pasien yang sedang berobat.

Oleh karena itu, Kamis kemarin (3/8), sejumlah staf yang ada di Puskesmas Nisam mendatangi DPRD Aceh Utara untuk melaporkan keberatan mereka. Mengingat radiasi yang dipancarkan oleh tower BTS dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti kanker maupun leukimia.

Kedatangan kepala puskesmas bersama para staf diterima oleh komisi B DPRD Aceh Utara. Disamping itu, pihak komisi B akan menindak lanjuti keluhan para staf puskesmas ini. Bahkan pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak terkait.

“Kita telah mendapat pengaduan dari pihak puskesmas Nisam yang keberatan dengan adanya pembangunan tower BTS yang letaknya hanya berjarak 3 meter dari sarana kesehatan itu. Alasannya tower itu akan memancarkan radiasi yang dapat mengganggu kesehatan. Mereka meminta agar pembangunan tower dapat dipindahkan dari lokasi tersebut,”ungkap Tgk.H.Zulkarnaen wakil ketua komisi B kepada wartawan koran ini yang didampingi Muhammad H.R.

Pengaduan dan kekhawatiran para pegawai puskesmas memang dapat dijadikan alasan yang kuat. Dibeberapa media sering diberitahukan dampak dari tower BTS pada sejumlah habitat lainnya yang ada disekitar termasuk manusia.

“Kita akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membicarakan hal ini. Diharapkan pembangunan tower dapat kita pindahkan ke lokasi lain yang agak jauh dari penduduk. Minimal jika BTS dipindahkan, dapat mengurangi dampak psicologis para pasien dan pegawai puskemas. Terlepas berbahaya atau tidak, dan harus ada penjelasan dari ahlinya,”sambung Saifullah Muhammad sekretaris komisi B.

Mendapat laporan ini, pihak DPRD juga menghimbau kepada pemerintah daerah agar dapat meninjau ulang setiap adanya rencana pembangunan BTS. “Yang jelas, semua alat elektronik pasti menimbulkan radiasi, tergantung sejauh mana pancarannya dan pengaruhnya. Jadi pemerintah daerah harus jeli dalam memberikan izin pembangunan tower. Apalagi pada kawasan padat penduduk,”terang Saifullah lebih lanjut. (agt)

sumber :
Rakyat Aceh Online

4 komentar:

ahmad a mengatakan...

waduh..pak Dr nya pakai Hp enggk,..mudah mudahan pak Dr nya kalau komunikasi pakai surat pos aja,..Tanya WHO aja gan

1. level batas radiasi yang diperbolehkan menurut standar yang dikeluarkan WHO masing-masing 4,5 watt/m2 untuk perangkat yang menggunakan frekuensi 900 MHz dan 9 watt/m2 untuk 1.800 MHz. Sementara itu, standar yang dikeluarkan IEEE C95.1-1991 malah lebih tinggi lagi, yakni 6 watt/m2 untuk frekuensi 900 MHz dan 12 watt/m2 untuk perangkat berfrekuensi 1.800 MHz.

2. Berdasarkan hasil perhitungan, pada jarak 1 meter (jalur pita pancar utama), tower BTS dengan frekuensi 1.800 MHz mengasilkan total daya radiasi sebesar 9,5 w/m2 dan pada jarak 12 meter akan menghasilkan total radiasi sebesar 0,55 w/m2.

ahmad a mengatakan...

maaf gan ada 1 lagi yang akan di jelaskan :

1. Beberapa perangkat yang dihasilkan sejumlah vendor seperti Erricsson, Siemens, Motorola, dll. harus lebih dulu lewat seleksi di negaranya sebelum masuk ke Indonesia.

kalau memnyebabkan penyakit kangker ada benernya juga sich tetapi kangker alias ( kantong kering ) xixixixixixi

Serdadu Alam Raya mengatakan...

ibarat pepatah " carilah ilmu sampai ke negeri cina,,,'
lah para yang mengaku ahli di puskesmasnya ilmu nya baru sampai pagar dalam puskesmasnya...hi..hi..hi....
kurang pemahaman, kalo ketauan WHO, apa ga malu, bekerja di bidang pelayanan kesehatan koq miskin artikel kesehatan dunia...parah..parah...

Unknown mengatakan...

Jangan di pandang dari sudut kesehatan aja bro, tapi estetika dari suatu lingkungan akan hancur dengan adanya bts di pemukiman, jadi sy usulin bangun bts dihutan aja, buktinya dulu hanya pake surat pos tapi orangnya pada sehat2 n panjang umurnya bro, he he he jangan bodohi masarakat yg bodoh.